Senin, 11 Januari 2016

Ilegal Fishing, Bentuk Pelanggaran Kedaulatan


Sebagai Negara kepulauan, yang memiliki 16 ribu lebih pulau, maka Indonesia mempunyai wilayah laut yang luas yakni 2/3 bagian. Luas wilayah Indonesia  adalah 5.180.053 km2 , terdiri dari  Luas Daratan  1.922.570 km2, dan Luas Lautan = 3.257.483 km2. Hal ini menunjukkan potensi kekayaan bahari di negeri ini cukup besar. Banyak hasil laut yang berlimpah baik dalam bentuk sumber daya alam pertambangan maupun hasil perikanan.
Namun, potensi sector kelautan di Indonesia yang besar tidak didukung oleh armada maritim yang kuat. Sehingga kekayaan dan hasil laut di Indonesia selama bertahun-tahun dijarah oleh nelayan luar dengan mudah. Kasus pencurian ikan atau illegal fishing di Indonesia menurut Badan Pangan PBB FAO mencapai 50 milyar $ US atau sekitar Rp 600 triliun.  Dari angka itu menurut perkiraan sekitar 1,5-2 juta ton ikan sehari dicuri dari laut Indonesia.
Pemerintah sangat serius menghadapi kasus pencurian ikan ini.  Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pihaknya sangat serius memberantas penangkapan ikan ilegal atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing. Pemberantasan pencurian ikan dengan cara menenggelamkan kapal-kapal ilegal ini membuahkan hasil. Joko Widodo mengatakan aksi penurian ikan belakangan ini jumlahnya mulai berkurang.
 “Sekarang setelah ditenggelamkan seperti ini, baru semua orang berfikir kita serius, yang nyuri-nyuri juga berhenti karena mereka tau kita serius. Dua minggu lalu kita juga tenggelamkan,” ujar pria yang sapaan akrabnya Jokowi ini di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2015) seperti dikutip antara.news.. Jokowi kembali menjelaskan, pemberantasan pencurian ikan ini dilakukan bukan tanpa adanya data. Ia mengatakan sekitar 7.000 kapal, hampir 90 persennya adalah kapal illegal.
 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar-gencarnya memberantas ilegal fishing. Dengan panjang pantai sepanjang 97.000 kilometer (Km) tak hayal membuat wilayah perairan Indonesia menjadi sasaran empuk para penangkap ikan ‘nakal’Sikap tegas pun ditunjukkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti. Susi memerintahkan agar kapal-kapal TNI AL ikut menjaga dan mengamankan wilayah perairan nasional dari pencurian ikan. Bahkan tak segan-segan, pemerintah telah membakar maupun menenggelamkan kapal-kapal illegal yang mencuri ikan di Indonesia. Sejak menjadi Menteri 6 bulan silam, puluhan kapal dan perahu nelayan telah dibakar.
 Tegakkan Kedaulatan Laut
 Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indoneia adalah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.

 Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
 Sesuai dengan Hukum Laut Internasionalyang telah disepakati oleh PBB tahun 1982,maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
  1. Zona Laut Teritorial
    Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. 
 Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. 
 Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. 
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Sesuai hukum internasional, wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil dari daratan adalah wilayah yang dikuasai secara mutlak oleh Negara. Sehingga kekayaan alaut yang ada di dalamnya dikelola oleh pemerintah, termasuk hasil ikan. Pemerintah dalam hal ini TNI Angkatan Laut berhak untuk melakukan penangkapan kapal-kapal illegal yang masuk dan menjarah hasil laut Indonesia.
 Sikap tegas pemerintah untuk memberantas pencurian ikan patut diapresiasi. Setidaknya dampaknya dapat dirasakan secara ekonomi oleh nelayan local. Namun karena luasnya wilayah perairan nusantara, maka pemerintah harus didukung dengan armada laut dan personel yang memadai. Saat ini kendala terbesar penidakan illegal fishing adalah minimnya peralatan yang dimiliki oleh TNI sehingga tidak bisa melakukan pengawasan secara luas di wilayah laut Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar