Senin, 11 Januari 2016
DEKLARASI DJUANDA: KEMERDEKAAN INDONESIA SEUTUHNYA
Pasang surut perjalanan rakyat Indonesia dalam sejarah menjadi bukti yang harus dipelajari. Pada masa kerajaan Sriwijaya, Majapahit hingga Demak, Nusantara menjelma menjadi negara maritim yang kuat. Bahkan, Sriwijaya (683-1030 M) telah mendasarkan kebijakan pemerintahannya pada penguasaan alur pelayaran, jalur perdagangan, serta wilayah-wilayah strategis sebagai pangkalan kekuatan laut.
Selanjutnya, nakhoda Nusantara di bawah Kertanegara kembali menguak kejayaan maritim yang besar dan kuat dengan konsepsi Cakrawala Mandala Dwipantara. Konsep besar pun terwujud pada 1375 saat Kerajaan Majapahit lahir di bawah Raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gajah Mada.
Berpijak pada sejarah di atas, negeri ini maju bukan sebagai bangsa agraris, tetapi negara maritim. Selama ini kebudayaan Indonesia di-setting dengan format kebudayaan agraris, yang cenderung terpaku pada alam, kekuatan adikodrati, feodalistik, yang membagi masyarakat pada strata-strata kekuasaan. Budaya tersebut sengaja dihembuskan kaum penjajah untuk mencengkramkan kakinya di Bumi Khatulistiwa. Masyarakat Indonesia dibuat lupa terhadap kekuatannya. Walhasil, bangsa ini menjadi budak, kuli, dan buruh di negeri sendiri. Kehormatan mereka terampas.
Memasuki era kemerdekaan, bangsa Indonesia mulai menata kembali untuk bisa mengembalikan jiwa kebaharian dan melaksanakan pembangunan kelautan. Hal ini didasari kesadaran akan ancaman yang mungkin timbul karena faktanya wilayah laut Indonesia merupakan wilayah terbuka, sehingga dengan leluasa kekayaan laut Indonesia berpotensi dimanfaatkan bangsa lain tanpa ada kemampuan untuk melindungi.
Beberapa rekam sejarah diatas sudah dapat memberikan bukti bahwa pada saat itu, Nusantara berhasil memaksimalkan laut untuk memperluas pengaruhnya di berbagai kawasan strategis dunia. Walaupun, tren positif tersebut akhirnya kandas dengan salah satu titik baliknya ketika Perjanjian Giyanti tahun 1775 antara Belanda (VOC) dan Raja Surakarta serta Raja Yogyakarta menyepakati perdagangan hasil wilayahnya harus diberikan kepada Belanda. Kemudian, secara berangsur-angsur Belanda mampu melakukan hegemoni untuk mengubah nalar bangsa Indonesia berorientasi ke darat.
Pada masa Presiden Soekarno, letupan-letupan mengembalikan kejayaan bangsa maritim sedikit demi sedikit mulai dihidupkan kembali. Salah satu pidato yang menandai langkah tersebut disampaikannya pada saat membuka Institut Angkatan Laut (IAL) di Surabaya (1953). Dalam pidatonya Bung Karno berpesan, Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekadar menjadi jongos di kapal. Bukan! Tetapi bangsa pelaut dalam arti yang seluas-luasnya, bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang laut itu sendiri.”
Pada masa yang sama, meneruskan keinginan Presiden Soekarno untuk kembali membangun bangsa maritim, Perdana Menteri Djuanda membuat deklarasi yang sama-sama kita kenal dengan nama Deklarasi Djuanda, pada 13 Desember 1957. Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia, semua kepulauan serta laut terletak diantaranja harus dianggap sebagai suatu kesatuan jang bulat,” demikian salah satu kutipan dari Deklarasi.
Deklarasi ini membangun wawasan Nusantara yang bertujuan menyatukan wilayah Indonesia dalam satu kekuatan hukum untuk menghindari disintegrasi bangsa. Dekalarasi Djuanda mempunyai nilai yang sangat tinggi sebagai pemersatu dan persatuan bangsa. Bayangkan di masa Hindia Belanda, laut-laut antara pulau dianggap sebagai perairan bebas. Artinya, siapa saja boleh mengambil kekayaan alam, termasuk ikan, orang bebas melakukan segala hal di kawasan itu.
Pernyataan yang dibacakan Djuanda dalam sidang kabinet, menjadi landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipergunakan untuk menggantikan Territoriale Zee and Maritime Kringen Ordonantie pada 1939 Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939, yang dijiwai prinsip Mare Liberum (Freedom of The Sea) seorang genius hukum dan juga bapak hukum internasional asal Belanda, Hugo Grotius (1604). Terutama, pasal 1 ayat 1 yang menyatakan wilayah teritorial Indonesia hanya 3 mil diukur dari garis air rendah setiap palung. Hal ini mengakibatkan wilayah perairan antara pulau-pulau di Indonesia menjadi kantung-kantung internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar. Faktanya, pada waktu itu banyak kapal perang Belanda yang melintasi laut-laut menuju Irian Barat dengan memanfaatkan hukum teritorial laut 1939.
Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya, dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya mendapat penolakan dunia internasional, tetapi akhirnya mendapat respons pada pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut di Montego Bay Jamaica tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang hukum laut). UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai negara kepulauan dan mulai berlaku sebagai hukum positf sejak 16 November 1994. Artinya, butuh 37 tahun Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia internasional. Deklarasi Djuanda menjadikan luas perairan NKRI mencapai 3.257.483 km2 (belum termasuk perairan ZEE). Panjang garis pantainya mencapai 81.497 km2, merupakan garis pantai terpanjang di dunia. Jika ditambah dengan ZEE, maka luas perairan Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81% dari luas wilayah Indonesia keseluruhan.
Berkat Deklarasi Djuanda, laut kini menjadi penghubung antar-bangsa, antar-pulau. Deklarasi Djuanda menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Pada masa Belanda, bahwa yang dimaksud tanah air, hanya tanah dan air yang ada di darat, dan di sepanjang pantai. Namun, Djuanda melihat jauh ke depan. Dia berani mengumumkan kepada dunia bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian dari wilayah NKRI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar